Hukum Menjual Babi kepada Orang Kafir
 
 Pertanyaan:
 
 sy menikah dgn wna. kita punya usaha dagang, dlm usaha salah satunya 
kami menjual daging babi tp cm untuk dijual ke nonmuslim, awalnya sy 
keberatan, jujur sampai sekarang juga keberatan tp disitulah 
penghasilannya yg lebih. Berdosakah saya ustadz? Sy melakukan karena 
ingin bantu suami. Insya allah sebisa mungkin sy menjaga ibadah sy tp 
saya merasa ada yg menjanggal dihati saya karena najis tersebut.
 
 Mohon nasehatnya.
 
 Dari: Tee Comans
 
 Jawaban:
 
 Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
 
 Berikut beberapa dalil untuk menyimpulkan jawaban dari pertanyaan di atas,
 
 Pertama, seluruh kaum muslimin yang sadar dengan agamanya sepakat bahwa
 babi adalah haram. Sekalipun ada beberapa orang yang tidak bisa 
menyebutkan dalilnya di luar kepala. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah memberikan satu kaidah baku terkait barang haram. Dalam 
sebuah hadis dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu
 'alaihi wa sallam bersabda,
 
 إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
 
 ”Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan
 hasil dari penjualan sesuatu itu.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3488, Ibn 
Hibban 4938 dan yang lainnya).
 
 Hadis di atas, memiliki sababul 
qurud, seperti yang diceritakan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 
'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Fathu 
Mekah, beliau berkhutbah,
 
 «إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ 
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ، وَالْخِنْزِيرَ، وَالْأَصْنَامَ» فَقِيلَ يَا 
رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا 
السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ، 
فَقَالَ: «لَا هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ 
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ 
فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
 
 “Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual 
khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Kemudian ada sahabat yang bertanya, 
‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai. Minyak ini biasanya 
digunakan untuk meminyaki perahu, kulit hewan, dan digunakan untuk bahan
 bakar lampu.’ Beliau bersabda, “Tidak boleh, itu haram.” kemudian Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan keadaan orang yahudi, “Allah 
melaknat orang yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka 
cairkan (dengan dipanaskan sehingga keluar minyaknya), kemudian mereka 
jual, dan mereka makan uang hasil penjualannya.” (HR. Bukhari 2236, 
Muslim 1581, Abu Daud 3486, dan yang lainnya).
 
 an-Nawawi (w. 676 H) mengatakan,
 
 وأما الميتة والخمر والخنزير : فأجمع المسلمون على تحريم بيع كل واحد منها
 . قال القاضي : تضمن هذا الحديث أن ما لا يحل أكله والانتفاع به لا يجوز 
بيعه , ولا يحل أكل ثمنه , كما في الشحوم المذكورة في الحديث
 
 
“Bangkai, khamr, dan babi, kaum muslimin sepakat haram menjual salah 
satu diantaranya. Al-Qadhi Iyadh mengatakan, ’Hadis ini mengandung 
pelajaran, bahwa binatang yang tidak halal dimakan dan tidak halal 
dimanfaatkan, tidak boleh diperjual belikan, dan tidak halal memakan 
uang hasil penjualannya. Sebagaimana dalam kasus lemak yang disebutkan 
dalam hadis tersbut.” (Syarh Shahih Muslim, 11/8).
 
 Hadis ini 
pula yang menjadi acuan Lembaga Fatwa Lajnah Daimah, ketika mendapatkan 
pertanyaan tentang hukum memperdagangkan khamr dan babi, namun tidak 
dijual kepada orang muslim.
 
 Jawaban Lajnah Daimah
 
 لا 
يجوز المتاجرة فيما حرم الله من الأطعمة وغيرها ، كالخمور والخنزير ولو مع 
الكفرة ؛ لما ثبت عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( إن الله إذا حرم شيئا
 حرم ثمنه ) ..
 
 “Tidak boleh memperdagangkan makanan atau benda 
lainnya yang Allah haramkan. Seperti khamr, babi, meskipun kepada orang 
kafir. Karena terdapat hadis shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam, ‘Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga 
mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.” (Fatawa Lajnah Daimah, 
13/15).
 
 Memahami hal ini, ada konsekuensi yang harus dilakukan,
 
 Pertama, bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena telah melakukan transaksi yang terlarang.
 
 Kedua, membersihkan diri dari uang yang haram itu, dengan memberikannya
 kepada orang miskin atau disumbangkan untuk kepentingan sarana umum.
 
 Allahu a’lam

 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar