Kamis, 24 April 2014

Berapa Kalori yang Terbakar saat Bercinta?

BERCINTA bukan hanya aktivitas yang menyenangkan, melainkan juga mampu membakar sejumlah kalori dalam tubuh. Oleh karena itu, melakukan hubungan seksual adalah cara bagus untuk menurunkan berat badan. 

Bercinta membakar rata-rata 150 sampai 250 kalori per setengah jam, bergantung pada kondisi kebugaran tubuh. Seks secara alami membuat denyut jantung Anda naik sehingga meningkatkan sirkulasi dan membakar kalori dan lemak. Dengan melakukan posisi lain dari sekadar misionaris, Anda juga melatih otot sehingga dapat menjadi latihan kardio dan toning. Ingin tahu berapa persisnya kalori yang terbakar dalam melakukan gerakan saat bercinta?
 

1. Bercumbu selama 30 menit membakar 230 kalori.
 

2. Foreplay selama 20 menit membakar 87 kalori untuk perempuan, 107 kalori untuk pria.
 

3. Melepaskan bra dengan kedua tangan membakar 8 kalori.
 

4. Melepaskan bra dengan satu tangan membakar 18 kalori.
 

5. Melepaskan bra dengan mulut membakar 67 kalori.
 

6. Striptis membakar 60 kalori.
 

7. Oral seks membakar 100 kalori.
 

8. Posisi misionaris selama 10 menit membakar 250 kalori.
 

9. Posisi woman on top selama 10 menit membakar 300 kalori untuk perempuan, 130 kalori untuk pria.
 

10. Seks sambil berdiri membakar sampai dengan 600 kalori untuk kedua orang.
 

11. Masturbasi membakar hingga 150 kalori per sesi.
 

12. Orgasme membakar 60-100 kalori
 

Jadi, dengan kata lain, daripada menghabiskan waktu 30 menit di gym yang hanya membakar sekitar 335 kalori, lebih baik Anda melakukan striptis, bercinta selama 10 menit, dan melepaskan bra dengan satu tangan untuk efek yang sama! (HowAboutWe/MI/ICH)

Rabu, 16 Oktober 2013

Bahaya Hasad di Dalam Hati


Bahaya Hasad di Dalam Hati

Definisi hasad

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah melakukan pengkajian yang mendalam mengenai makna dari hasad hingga beliau menyimpulkan bahwa definisi hasad yang benar adalah merasa tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain. 

Bahaya hasad

Ada 6 bahaya hasad yang dapat kita ketahui agar kita dapat menjauhkan diri dari sifat tersebut.

1. Hasad adalah sifat orang-orang yahudi
Hasad merupakan salah satu sifat buruk yang dimiliki oleh orang-orang yahudi. Allah telah berfirman di dalam AlQur’an (yang artinya), “Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.” (QS. AnNisaa : 54)
Ayat di atas telah memberikan penjelasan kepada kita bahwa orang-orang yahudi adalah orang-orang yang memiliki hasad yang besar kepada umat Islam. Oleh karena itu, tak ayal mereka selalu memerangi umat Islam dari zaman ke zaman. Dengan kebencian yang mendalam kepada umat Islam, mereka tidak akan senang dan rela jika Islam tersebar luas di dunia. Oleh karena itu mereka selalu melancarkan propaganda-propaganda yang dapat membuat cahaya Islam redup.

2. Orang yang memiliki sifat hasad tidak sempurna imannya
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallambersabda, “Tidak sempurna iman salah seorang kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya segala sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam hadits di atas Rasulullah menerangkan bahwa diantara bukti sempurnanya iman seseorang yaitu ia mencintai segala sesuatu yang baik untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai kebaikan tersebut dimiliki oleh dirinya sendiri. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat sulit ditemui di hari ini. Dimana banyak sekali orang yang tidak senang dengan kenikmatan dan kesenangan yang diperoleh oleh tetangganya. Bahkan yang lebih buruk, ia berdo’a agar nikmat yang diterima tetangganya tersebut hilang dan berpindah kepadanya. Na’udzubillah min dzalik.

3. Tidak suka dengan takdir yang Allah tetapkan untuknya
Mengapa bisa demikian? Jikalau kita menelisik lebih dalam, kita akan menemukan bahwa orang yang di dalam dirinya terdapat penyakit hasad, seakan-akan dia ingin berperan dalam menentukan takdir dirinya sendiri karena ia merasa bahwa dirinyalah yang paling pantas dalam menerima kenikmatan yang telah Allah ciptakan itu sehingga ia tidak ingin orang lain mendapatkannya.

4. Menciptakan sifat keegoisan yang tinggi
Karena dengan perasaan hasad yang ia miliki, ia sama sekali tidak senang akan apa yang dimiliki oleh orang lain, bahkan ia menganggap bahwa dialah yang seharusnya mendapatkan itu, bukan orang lain. Dan yang paling parah dari semua itu adalah bahwa ia memikirkan cara-cara yang jahat agar bagaimana nikmat tersebut bisa pindah kepada dirinya.

5. Hasad dapat menghancurkan kebaikan yang ada didalam dirinya
Benar saja pernyataan di atas, karena orang yang memiliki sifat hasad akan terus merasa gerah dengan orang lain sehingga ia tidak akan pernah rela orang lain memiliki ini dan itu. Lalu ia menyebarkan propaganda-propaganda dan gosip-gosip agar tetangganya tersebut jatuh harga dirinya di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, Rasulullah melarang seseorang untuk hasad kepada orang lain dikarenakan ia dapat menyebabkan hilangnya kebaikan-kebaikan yang ada di dalam diri orang tersebut sebagaimana sabda beliau, “Jauhilah oleh kalian hasad karena ia akan memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.” (HR. Abu daud).

6. Hasad dapat memecah belah persatuan
Karena sifat dengki atau hasad apabila telah bercokol di dalam dada seseorang maka akan sangat sulit sekali sembuh. Apalagi ketika ia telah mencapai stadium akhir, maka akan sangat berbahaya sekali. Sampai-sampai sifat ini bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Janganlah kalian saling hasad, saling berbuat curang, saling membenci, saling menjauhi, dan janganlah kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim).
Hadits ini memberikan gambaran kepada kita tentang bahaya hasad bahwa hasad bisa membuat seseorang bermusuhan dengan yang lainnya.

Sumber: Buletin At-Tauhid

Hukum Menjual Babi kepada Orang Kafir



Pertanyaan:

sy menikah dgn wna. kita punya usaha dagang, dlm usaha salah satunya kami menjual daging babi tp cm untuk dijual ke nonmuslim, awalnya sy keberatan, jujur sampai sekarang juga keberatan tp disitulah penghasilannya yg lebih. Berdosakah saya ustadz? Sy melakukan karena ingin bantu suami. Insya allah sebisa mungkin sy menjaga ibadah sy tp saya merasa ada yg menjanggal dihati saya karena najis tersebut.

Mohon nasehatnya.

Dari: Tee Comans

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Berikut beberapa dalil untuk menyimpulkan jawaban dari pertanyaan di atas,

Pertama, seluruh kaum muslimin yang sadar dengan agamanya sepakat bahwa babi adalah haram. Sekalipun ada beberapa orang yang tidak bisa menyebutkan dalilnya di luar kepala. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan satu kaidah baku terkait barang haram. Dalam sebuah hadis dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

”Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3488, Ibn Hibban 4938 dan yang lainnya).

Hadis di atas, memiliki sababul qurud, seperti yang diceritakan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Fathu Mekah, beliau berkhutbah,

«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ، وَالْخِنْزِيرَ، وَالْأَصْنَامَ» فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ، فَقَالَ: «لَا هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»

“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Kemudian ada sahabat yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai. Minyak ini biasanya digunakan untuk meminyaki perahu, kulit hewan, dan digunakan untuk bahan bakar lampu.’ Beliau bersabda, “Tidak boleh, itu haram.” kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan keadaan orang yahudi, “Allah melaknat orang yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka cairkan (dengan dipanaskan sehingga keluar minyaknya), kemudian mereka jual, dan mereka makan uang hasil penjualannya.” (HR. Bukhari 2236, Muslim 1581, Abu Daud 3486, dan yang lainnya).

an-Nawawi (w. 676 H) mengatakan,

وأما الميتة والخمر والخنزير : فأجمع المسلمون على تحريم بيع كل واحد منها . قال القاضي : تضمن هذا الحديث أن ما لا يحل أكله والانتفاع به لا يجوز بيعه , ولا يحل أكل ثمنه , كما في الشحوم المذكورة في الحديث

“Bangkai, khamr, dan babi, kaum muslimin sepakat haram menjual salah satu diantaranya. Al-Qadhi Iyadh mengatakan, ’Hadis ini mengandung pelajaran, bahwa binatang yang tidak halal dimakan dan tidak halal dimanfaatkan, tidak boleh diperjual belikan, dan tidak halal memakan uang hasil penjualannya. Sebagaimana dalam kasus lemak yang disebutkan dalam hadis tersbut.” (Syarh Shahih Muslim, 11/8).

Hadis ini pula yang menjadi acuan Lembaga Fatwa Lajnah Daimah, ketika mendapatkan pertanyaan tentang hukum memperdagangkan khamr dan babi, namun tidak dijual kepada orang muslim.

Jawaban Lajnah Daimah

لا يجوز المتاجرة فيما حرم الله من الأطعمة وغيرها ، كالخمور والخنزير ولو مع الكفرة ؛ لما ثبت عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه ) ..

“Tidak boleh memperdagangkan makanan atau benda lainnya yang Allah haramkan. Seperti khamr, babi, meskipun kepada orang kafir. Karena terdapat hadis shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13/15).

Memahami hal ini, ada konsekuensi yang harus dilakukan,

Pertama, bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena telah melakukan transaksi yang terlarang.

Kedua, membersihkan diri dari uang yang haram itu, dengan memberikannya kepada orang miskin atau disumbangkan untuk kepentingan sarana umum.

Allahu a’lam

Sabtu, 14 September 2013

Kok Seperti Presiden Dan Wakil Presiden Islam?

Kok Seperti Presiden Dan Wakil Presiden Islam?

 Jika kita melihat gambar berikut atau yang mungkin sering kita saksikan di dinding masjid-masjid. Maka meingatkan kita dengan gambar presiden dan wakil presiden yang sering di pajang bersamaan dan bergandengan. Maka perbuatan menggandengkan lafadz Allah dan Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam  tidak dibenarkan karena berarti mensejajarkan kedudukan Allah dan Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam. ini termsuk kesyirikan yang merupakan dosa terbesar dan bahaya terbesar dalam Islam. Inilah yang perlu kita perbaiki bersama dalam masyarakat kita.





Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimaullahu ketika ditanya,
السؤال: كثيراً ما نرى على الجدران كتابة لفظ الجلالة “الله”، وبجانبها لفظة:
“محمد صلى الله عليه وسلم” أو نجد ذلك على الرقاع، أو على الكتب،
أو على بعض المصاحف، فهل موضعها هذا صحيح؟
Pertanyaan: kami sering melihat didinding terpampang lafadz Jalaalah Allah dan di sampingnya lafadz Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam  atau kami mendapati hal tersebut pada lembaran kertas, kitab atau surat kabar. Apakah peletakkan seperti  ini dibenarkan?
الإجابة موضعها ليس بصحيح لأن هذا يجعل النبي صلى الله عليه وسلم نداً لله
مساوياً له، ولو أن أحداً رأى هذه الكتابة وهو لا يدري من المسمى بهما
لأيقن يقيناً أنهما متساويان متماثلان، فيجب إزالة اسم رسول الله صلى الله عليه
وسلم.ويبقى النظر في كتابة: “الله” وحدها، فإنها كلمة يقولها الصوفية،
ويجعلونها بدلاً عن الذكر، يقولون: “الله الله الله”، وعلى هذا فتلغى أيضاً،
فلا يكتب “الله”، ولا “محمد” على الجدران، ولا في الرقاع ولا في غيره.

Jawaban:  Peletakan seperti itu tidak dibenarkan, karena berarti mensejajarkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan Allah dan menjadikan tandingan bagi-Nya. Sekiranya seseorang melihat hal ini dan tidak mengetahui yang tertulis di sana, maka ia pasti meyakini bahwa hal tersebut sejajar dan sama, sehingga wajib menghilangkan nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam . Tinggal menilik nama Allah saja. Sesungguhnya hal ini merupakan perkataan orang-orang Sufi. Mereka menjadikan sebagai ganti dzikir, mereka berkata: “Allah, Allah, Allah”. Berdasarkan hal ini, maka tulisan tersebut harus dihilangkan juga, sehingga tidak boleh menulis nama Allah ataupun muhammad di dinding, kertas ataupun lainnya. [sumber: http://ar.islamway.com/fatwa/13068, مجموع فتاوى و رسائل الشيخ محمد صالح العثيمين المجلدالاول - باب المناهي اللفظية]

Hal ini sudah diingatkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau jangan dijadikan sekutu bagi Allah,
أَنَّ رَجُلا أَتَى النَّبيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ في بَعْضِ اْلأَمْرِ فَقَالَ
مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ فَقَالَ النَّبيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ
أَجَعَلْتَنِي للهِ عَدْلا قلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَه
 
Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, lalu ia berkata kepada beliau,”Atas kehendak Allah dan kehendakmu”. Maka Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,”Apakah engkau menjadikan aku sebagai sekutu (tandingan) bagi Allah? Katakanlah : Hanya atas kehendak Allah semata“ (HR. Nasa’i no. 1085 dengan sanad hasan).

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid
13 Rabiul Awal 1433 H bertepatan 6 Februari 2012
Penyusun:  Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com


Islam Kejam! Membolehkan Perbudakan… STOP! Baca Ini Dulu…

Islam Kejam! Membolehkan Perbudakan… STOP! Baca Ini Dulu…

Pendahuluan
Bagi yang belum mengenal Islam secara sempurna, maka ia akan melihat ada beberapa ajaran Islam yang terlihat kurang sesuai dengan akal pendek manusia. Padahal jika ia mempelajari secara sempurna disertai dengan jiwa yang hanif ingin mencari kebenaran, maka ia akan melihat sebaliknya, banyak tersimpan hikmah yang besar dalam ajaran Islam. Misalnya pembagian warisan laki-laki dan wanita di mana laki-laki lebih banyak, tidak boleh memberontak terhadap pemerintah yang masih shalat/belum kafir, wanita lebih banyak berdiam diri di rumah, wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Begitu juga dengan sistem perbudakan yang dilegalkan oleh Islam.  Musuh-musuh Islam baik dari orang kafir maupun orang munafik dan liberal berusaha menyerang Islam dengan tuduhan tidak menghormati HAM. Akan tetapi Allah Ta’ala yang lebih tahu bagaimana kemashalahatan untuk mahluknya .
Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Ali Bassam  rahimahullahu berkata,
نعى بعض أعداء الدين الإسلامي إقرار الشريعة الإسلامية الرق الذي هو في نظرهم من الأعمال الهمجية جملة…فالإسلام لم يختص بالرق, بل كان متنشرا في جماع أقطار الأرض. فهو عند الفرس و الروم و البابليين و اليونان و أقره أساطينهم “أقلاطون” “أرسطو” و
“Beberapa musuh Islam mencela keras pelegalan perbudakan dalam Syari’at Islam, yang menurut pandangan mereka termasuk tindakan biadab… Perbudakan tidak  khusus hanya dalam Islam saja, bahkan dahulunya telah tersebar ke seluruh penjuru dunia. Termasuk Bangsa Persia, Romawi,  Babilonia, dan Yunani. Dan para tokoh Yunani, seperti Plato dan Aristoteles pun hanya mendiamkan tindakan ini. [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 561, cet. II, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah].

Padahal jika kita mau adil, bukan agama Islam saja yang melegalkan perbudakan tetapi semua agama dan kebudayaan besar yang pernah ada di muka bumi.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri rahimahullahu berkata,
عرف الرق بين البشر منذ ألاف السنين, فقد وجد عند أقدام شهوب الأعلام كالمصر و الصينيين و الهنود و الينانييون و الرومان, و ذكر في الكتب السماوية كالتوراة و الإنجيل
“Perbudakan sudah dikenal manusia sejak beribu-ribu tahun yang lalu, dan telah dijumpai di kalangan bangsa-bangsa kuno seperti  Mesir, Cina, India, Yunani dan Romawi,  dan juga disebutkan dalam kitab-kitab samawi seperti Taurat dan Injil.” [Minhajul Muslim hal. 443, Darul Bayan, Beirut, cet. I, 1427 H]

Oleh karena itu kita umat Islam diperintahkan agar mempelajari agama Islam secara sempurna, sehingga kita bisa merasakan kenikmatan beragama, ketenangan hidup dan kebahagiaan. Jika sekedar mempelajari setengah-setengah apalagi Islam KTP, maka ia tidak akan merasakan kebahagiaan. Ia akan mencari kebahagiaan dengan Ilmu filsafat Yunani dan filsafat Cina, mencari kebahagiaan dengan harta, mencari kebahagiaan dengan berbagai hobi didunia yang melalaikan. Atau bahkan mencari kebahagian dengan kerusakan, seperti menjadi waria, merampok, mencuri, mabuk dan memakai narkoba. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti jejak langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuhmu yang nyata.”(Al Baqarah: 208).

Jawaban tuduhan
Berikut penjabaran bahwa ternyata apa yang dituduhkan tidak benar dan dalam sistem perbudakan yang diajarkan oleh Islam banyak mengandung hikmah bagi kemaslahatan manusia. Poin-poin penjabarannya:
1.Sebab menjadi budak hanya satu: orang kafir yang menjadi tawanan perang
2.Perintah bersikap baik terhadap budak dan celaan jika sebaliknya
3.Islam mengangkat derajat Budak
4.Pahala besar bagi budak
5.Anjuran membebaskan budak
6.Tebusan kesalahan/pelanggaran [kafarah] seorang muslim dengan membebaskan budak
7.Budak Bisa minta bebas dengan membayar dirinya/mukatabah
8.Banyak jalan lainnya agar budak bisa merdeka
9.Budak dibantu jika ingin merdeka

Berikut rinciannya:
>Sebab menjadi budak hanya satu: orang kafir yang menjadi tawanan perang
Jika kita melihat sejarah dunia, maka jalan menjadi budak bermacam-macam bahkan ada dengan cara yang keji dan lebih tidak manusiawi, ini berlaku disemua peradaban dunia.
Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Ali Bassam  rahimahullahu berkata,
للرق عندهم أسباب متعددة في الحرب, و السبي, و الخطف و اللصوصية بل يبيع أحدهم من تحت يده من الاولااد, و بعضهم يعدون الفلاحين أرقاء
“Bahkan perbudakanmenurut mereka memiliki banyak sebab untuk memperbudak seseorang seperti adanya perang, tawanan, penculikan atau pencurian. Tidak hanya itu, mereka pun menjual anak-anak yang menjadi tanggungan mereka untuk dijadikan budak, bahkan sebagian mereka menganggap para petani sebagai budak belian. [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 562, cet. II, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah].

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri rahimahullahu menjelaskan,
و أما منشأ الرق فإنه يعود للأسباب التالية
“Adapun asal-usul terjadinya perbudakan [dahulunya] adalah karena sebab-sebab berikut ini :
1. Perang [الحرب]
 Jika sekelompok manusia memerangi kelompok manusia lainnya dan berhasil mengalahkannya, maka mereka menjadikan para wanita dan anak-anak kelompok yang berhasil dikalahkannya sebagai budak.
2. Kefakiran
[الفقر]
 Tidak jarang kefakiran mendorong manusia menjual anak-anak mereka untuk dijadikan sebagai budak bagi manusia lainnya.
3. Perampokan dan pembajakan
[الإختطاف بالتلصص و القرصة]
 Pada masa lalu rombongan besar bangsa-bangsa Eropa singgah di Afrika dan menangkap orang-orang Negro, kemudian menjual mereka di pasar-pasar budak Eropa. Di samping itu para pembajak laut dari Eropa membajak kapal-kapal yang melintas di lautan dan menyerang para penumpangnya, dan jika mereka berhasil mengalahkannya, maka mereka menjual para penumpangnya di pasar-pasar budak Eropa dan mereka memakan hasil penjualannya. [Minhajul Muslim hal. 443, Darul Bayan, Beirut, cet. I, 1427 H]

Dan dalam Islam sebab perbudakan hanya satu, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan perang. Dan sangat wajar jika seorang tawanan perang dijadikan budak. Karena mereka adalah sebelumnya musuh dan harus diberikan stara sosial yang rendah.
Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Ali Bassam  rahimahullahu berkata,
“Islam menyatakan bahwa seluruh manusia adalah merdeka dan tidak bisa menjadi budak kecuali dengan satu sebab saja, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan dalam pertempuran. Dan Panglima perang memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang tepat terhadap para tawanan, bisa dijadikan budak, meminta tebusan atau melepaskan mereka tanpa tebusan. Itu semua dipilih dengan tetap melihat kemaslahatan umum.
Inilah satu-satunya sebab perbudakan di dalam Islam berdasarkan dalil naqli yang shahih yang sesuai dengan dalil aqli yang shahih. Karena sesungguhnya orang yang berdiri menghalangi aqidah dan jalan da
kwah, ingin mengikat dan membatasi kemerdekaan serta ingin memerangi maka balasan yang tepat adalah ia harus ditahan dan dijadikan budak supaya memperluas jalannya da’wah.
Inilah satu-satunya sebab perbudakan didalam Islam, bukan dengan cara perampasan manusia, ataupun menjual orang merdeka dan memperbudak mereka sebagaimana umat-umat yang lain.
[Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 562, cet. II, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah]

Perhatikan juga keterangan di atas, bahwa menjadi tawanan perang juga tidak langsung otomatis menjadi budak tetapi ada pilihan lainnya, yaitu:
[1] menjadi budak
[2] bebas dengan tebusan bahkan bisa bebas tanpa syarat
[3] dibunuh, khusus laki-laki dewasa saja
Pilihan dipilih oleh penglima perang mana yang terbaik untuk kemaslahatan Islam dan manusia. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka  [1] pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh [2] membebaskan mereka atau [3]menerima tebusan sampai perang berhenti” [QS.Muhammad: 4]

>Perintah bersikap baik terhadap budak dan celaan jika sebaliknya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.
إِتَّقُوااللهَ فِيْمَا مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perhatikanlah budak-budak yang kalian miliki.” [Shahihul Jami’ no. 106, Al-Irwa’ no. 2178]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا يُطِيقُ
“Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan yang diluar kemampuannya.” [HR. Muslim dan Ahmad dan Al-Baihaqi]

Dan Islam melarang bersikap buruk terhadap budak, menghinakan dan  melecehkannya sebagai budak.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
وَلاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي وَ أَمَتِي وَلْيَقُلْ فَتَايَ وَفَتَاتِي
Janganlah salah seorang diantara kalian mengatakan: Hai hamba laki-lakiku, hai hamba perempuanku, akan tetapi katakanlah : Hai pembantu laki-lakiku, hai pembantu perempuanku.” [HR. Bukhari No. 2552 dan Muslim No. 2449.]

>Islam mengangkat derajat Budak
Jika dibandingkan bangsa lainnya, budak dilecehkan dan dihinakan tidak ada harganya, akan tetapi dalam Islam, budak diangkat derajatnya bahkan dianjurkan agar diperlakukan selayaknya saudara.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ
”Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada dibawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka. [HR. Bukhari I/16, II/123-124]

Bahkan  teladan kita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan budaknya, Zaid bin Haritsah sebagai anaknya [sebelum anak angkat dilarang dalam Islam].
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِم
Dari Ibnu Umar bahwa Zaid bin Haritsah maula Rasulullah, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [HR. Bukhari no. 4782, dan Muslim no.2425]
Dan yang mengagumkan lagi, ketika ayah Zaid bin haritsah datang untuk menebus Zaid dan hendak membawanya pulang ke keluarganya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pilihan kepada Zaid bin haritsah antara memilih ikut ayahnya atau tetap bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Zaid bin haritsah lebih memilih tetap bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan budaknya sebagaimana anaknya.

>Pahala besar bagi budak
Jika seorang budak ikhlas dalam melakasanakan tugasnya sebagai budak dan berbakti kepada tuannya maka ia mendapat pahala yang besar, dua kali lipat.
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ: رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَأَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ وَصَدَّقَهُ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَعَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَدَّى حَقَّ اللهِ وَحَقَّ سَيِّدِهِ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَرَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَغَذَّاهَا فَأَحْسَنَ غِذَاءَهَا ثُمَّ أَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيْبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيْمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ.
“Tiga kelompok yang akan diberikan pahala mereka dua kali: (1) Laki-laki ahli Kitab yang beriman kepada Nabinya lalu berjumpa dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia beriman kepada beliau, mengikutinya dan membenarkannya, maka ia memperoleh dua pahala. (2) Seorang budak yang melaksanakan hak Allah dan hak tuannya, maka ia memperoleh dua pahala. Dan (3) seorang laki-laki yang mempunyai budak wanita, lalu ia memberi makanan, pendidikan, dan pelajaran yang baik, kemudian ia membebaskan dan menikahinya, maka ia memperoleh dua pahala.” [HR. Bukhari no. 2518. Muslim no. 1509 ]

Bahkan sahabat Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu berangan-angan ingin menjadi budak, karena besarnya pahala, beliau berkata,
للعبد المملوك أجران والذي نفسي بيده لولا الجهاد في سبيل الله والحج وبر أمي لأحببت أن أموت وأنا مملوك
“Bagi hamba sahaya mendapat dua pahala. Demi Dzat yang jiwaku ada ditanganNya, kalaulah bukan karena jihad di jalan Allah, haji dan bakti kepada ibuku, sungguh aku menginginkan mati dalam keadaan menjadi budak”  [HR. Muslim, Idraj/sisipan dari Abu hurairah]

> Anjuran membebaskan budak
Allah Ta’ala berfirman:
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ
“Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.” [Al-Balad: 11-13]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ الهُأ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ حَتَّى يُعْتِقَ فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ
“Barang siapa membebaskan budak yang muslim niscaya Allah akan membebaskan setiap anggota badannya dengan sebab anggota badan budak tersebut, sehingga kemaluan dengan kemaluannya. “ [HR. Bukhari, Fathul Bari V/146 dan Muslim No. 1509]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ
“Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka. “ [ HR. Tirmidzi, Imam al-Mundziri berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits ini Hasan Shahih (No. 1547)]

>Tebusan kesalahan/pelanggaran [kafarah] seorang muslim dengan membebaskan budak
Banyak kita temukan dalam ajaran Islam berbagai kafarah/tebusan dalam suatu kesalahan/pelanggaran dengan membebaskan budak, misalnya kafarah berhubungan badan di siang hari bulan ramadhan, kafarah sumpah dan lain-lain, begitu juga jika melukai budak tersebut. Sehingga peluang para budak untuk merdeka semakin besar.
Barang siapa melukai tubuh budaknya maka ia wajib membebaskan budaknya tersebut. Dalam sebuah hadits yang mengisahkan adanya seorang tuan yang memotong hidung budaknya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada budak itu.
اذْهَبْ فَأَنْتَ حُرٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ الهِن فَمَوْلَى مَنْ أَنَا ؟ قَالَ : مَوْلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ
“Pergilah engkau karena sekarang engkau orang yang merdeka, maka budak itu berkata: “Ya Rasulullah saya ini maula (budak) siapa”, Beliau menjawab : “Maula Allah dan RasulNya.[Hasan, HR. Ahmad II/182,  Abu Daud No. 4519, Ibnu Majah No. 2680, Ahmad II/225]

>Budak Bisa minta bebas dengan membayar dirinya/mukatabah
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata,
المكاتبة: أن يشتري الرقيق نفسه من سيده بثمب مؤحل بأجلسن وأكثر
“Mukatabah adalah seseorang budak menebus.membayar dirinya kepada tuannya dengan uang cicilan, dua cicilan atau lebih” [Manhajus Salikin Wa Taudihil Fiqh Fid Din hal. 189, cet.I, Darul Wathan]

Bahkan wajib tuannya mengabulkan permintaan budaknya yang ingin merdeka dengan mukatabah.
Syaikh Abdullah Al-Jibrin Rahimahullahu berkata,
أذا طلب منه هذا العبد الكتابة و علم أنه قادر لذمه ذالكْ لقول تعالىْ
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًاْ
“Jika seseorang budak meminta [mukatabah] dari tuannya, maka wajib baginya mengabulkannya, Allah Ta’ala berfirman, “…Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka…” ; An-Nuur: 33 [Ibhajul Mu’minin Syarh Manhajus Salikin jilid II hal 192, cet. I, Darul Wathan]

>Banyak jalan lainnya agar budak bisa merdeka
Misalnya:
- Seorang budak dimiliki oleh beberapa orang kemudian salah seorang pemilik membebaskan bagiannya, maka pemilik tadi harus membebaskan bagian sekutunya secara paksa. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَ كُلَّهُ
“Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka ia wajib membebaskan seluruhnya.” [n oleh Bukhari No. 2503.]
-Barang siapa memiliki budak yang ternyata masih kerabat dekatnya (mahramnya) maka wajib atas pemiliknya untuk membebaskan secara terpaksa. Berdasarkan hadits :
مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ
Barang siapa memiliki budak yang termasuk kerabatnya bahkan mahromnya maka budak itu merdeka. [HR.  Abu Daud No. 3949, Irwa’ul Ghalil no. 1746, Shahih Sunan Abu Daud No. 3342]

-dengan “at-tadbir”/ budak mudabbar
Syaikh Abdul Adzim Badawi Hafidzahullah menjelaskan,
التدبير: و هو تعليق العتق بالموت, كقوله لرقيقه: إن مت فأنت حر بعد موتي , فإذا مات أعتق إن كان من ثلث ماله لا يزيد
“Tadbir adalah pembebasan seorang budak yang disandarkan pada kematian tuannya. Seperti perkataan pemilik budak kepada budaknya, “Jika aku meninggal, maka engkau bebas sepeninggalku.” Jika sang tuan meninggal, maka ia bebas apabila budak itu tidak lebih dari sepertiga harta tuan.” [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 398, cet. III, Dar Ibnu Rajab]

-Ummu walad, budak wanita yang merdeka setelah melahirkan anak tuannya dan tuannya meninggal
Dari Ibnu Abbas secara marfu’,
أيما أمة ولدت من سيدها فهي حرة بعد موته
“ budak wanita manapun yang melahirkan anak tuannya maka ia bebas setelah kematian tuannya.” [HR. Ibnu majah, dishahihkan oleh Al-Hakim dan didhaifkan oleh AL-Albani]

>Budak dibantu jika ingin merdeka
Salah satunya dengan zakat, sebagaimana yang tercantum dalam ayat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah: 60]

Syaikh Abdul Adzim Badawi Hafidzahullah berkata,
“Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan budak adalah al-Mukatab (budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya). Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari. Dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi. Berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.” Dan ini adalah madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya. “ [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 227, cet. III, Dar Ibnu Rajab]

Penutup
Masih ada beberapa bukti lagi bahwa dalam sistem perbudakan yang dilegalkan Islam mengandung banyak kemaslahatan., yang jika kita bahas maka akan berpanjang lebar dan kami khawatir akan membuat jenuh pembaca
system perbudakan ini tidak dihapus karena peperangan dan jihad akan terus berlangsung sampai hari kiamat. Perbudakan untuk memelihara dan menjaga hak mereka  yaitu anak kecil dan para wanita, karena mereka dibiarkan hidup dan diperlakukan dengan baik, tidak dibunuh sebagaimana budaya lainnya. lihat contoh ketika Islam menguasai Andalusia/Spanyol, maka Islam tidak menghancurkan perdaban dan penduduknya. Tetapi Andalusia berkembang menjadi negara Islam yang maju dan menhasilkan banyak ulama besar. Akan tetapi ketika orang kafir menguasai kembali, maka peradabannya hancur dan penduduknya dimusnahkan.

Terakhir, kami tutup dengan penjelasan Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri rahimahullahu,
“Jika ada orang yang bertanya: Mengapa Islam tidak mewajibkan pembebasan budak, sehingga seorang muslim tidak memiliki alternatif lain dalam hal ini?
Jawabannya:
Sesungguhnya Islam datang pada saat perbudakan telah tersebar dimana-mana, karena itu tidaklah pantas bagi syari’at Islam yang adil, yang yang menjaga jiwa, harta dan kehormatan seseorang manusia untuk mewajibkan kepada manusia agar membuang harta mereka secara sekaligus. Sebagaimana juga, banyak budak yang tidak layak untuk dimerdekakan, seperti anak-anak kecil, para wanita, dan sebagian kaum laki-laki yang belum mampu mengurusi diri mereka sendiri dikarenakan ketidak mampuan mereka untuk bekerja dan dikarenakan ketidak tahuan mereka tentang cara mencari penghidupan. Maka (lebih baik) mereka tetap tinggal bersama tuannya yang muslim yang memberi mereka makanan seperti yang dimakan tuannya, memberi mereka pakaian seperti yang dipakai tuannya, dan tidak membebani mereka pekerjaan yang tidak sanggup mereka kerjakan. Ini semua adalah beribu-ribu derajat lebih baik dari pada hidup merdeka, jauh dari rumah yang memberi mereka kasih sayang dan jauh dari perbuatan baik kepada mereka untuk kemudian menuju tempat yang menyengsarakan laksana neraka jahim”. [Minhajul Muslim hal. 445, Darul Bayan, Beirut, cet. I, 1427 H]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid
17 Rabiul Akhir 1433 H Bertepatan 11 Maret 2012
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com


Ini Baru Pemuda Islam, Bukan Boyband Atau Maniak Game!

Ini Baru Pemuda Islam, Bukan Boyband Atau Maniak Game!

Kita umat Islam sangat ingin agama Islam kembali berjaya sebagaimana sejarahnya dahulu, dimana agama Islam yang bersumber dari tanah Arab yang awalnya tandus dan terbelakang bisa menguasai sepertiga dunia hanya dalam waktu 30 tahun, yang sebelumnya di bawah bayang-bayang dua imperium besar Romawi dan Persia. Zaman ini kita sudah sama-sama tahu bahwa Islam berada dibawah bayang-bayang dua imperium besar juga yaitu Eropa dan Amerika. Hal ini karena akibat perbuatan kita sendiri yaitu tidak kembali ke ajaran agama kita.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
“Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, memegangi ekor-ekor sapi [sibuk berternak, pent], dan menyenangi pertanian dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan pada kalian kehinaan, tidak akan mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian”.[1]

Salah satu yang berperan dalam kebangkitan Islam adalah para pemudanya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahuberkata ,
والشباب في أي أمة من الأمم ، هم العمود الفقري الذي يشكل عنصر الحركة والحيوية إذ لديهم الطاقة المنتجة ، والعطاء المتجدد ، ولم تنهض أمة من الأمم غالبا إلا على أكتاف شبابها الواعي وحماسته المتجددة .
“Para pemuda pada setiap umat manapun, mereka adalah tulang punggung yang membentuk unsur pergerakan dan dinamisasi. Dikarenakan dia mempunyai kekuatan yang produktif, kontribusi yang terus menerus. Dan tidak akan bangkit suatu umat umumnya  kecuali ada di pundak [ada kepedulian dan sumbangsih, pent] para pemuda  yang punya kepedulian dan semangat menggelora.”[2]

Akan tetapi bagaimana Islam bisa maju dan kembali berjaya jika para pemudanya meninggalkan agama Islam ini dan lalai dengan urusan dunia dan disibukkan dengan perkara yang tidak bermanfaat. Seperti yang sedang ngetren sekarang yaitu boyband, girlband dan maniak game. Sehingga ada benarnya yang berkomentar:
“gimana bisa pegang senjata kalo pemudanya “alay” kayak boyband gitu!”
“menang mana tangan pegang stick PS lawan tangan pegang sniper?”
Mari kita lihat kembali sejarah berjayanya Islam dengan melihat bagaimana para pemuda di masa berjayanya agama Islam. Dimana para pemudanya telah tertanam tauhid dan keimanan yang kokoh, selalu mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membela agama Islam.

Contoh pemuda belia semangat berperang membela Islam
Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu menceritakan,
بينا أنا واقف في الصف يوم بدر، فنظرت عن يميني وعن شمالي، فإذا أنا بغلامين من الأنصار – حديثة أسنانهما، تمنيت أن أكون بين أضلع منهما – فغمزني أحدهما فقال: يا عم هل تعرف أبا جهل؟ قلت: نعم، ما حاجتك إليه يا ابن أخي؟ قال: أخبرت أنه يسب رسول الله صلى الله عليه وسلم، والذي نفسي بيده، لئن رأيته لا يفارق سوادي سواده حتى يموت الأعجل منا، فتعجبت لذلك، فغمزني الآخر، فقال لي مثلها، فلم أنشب أن نظرت إلى أبي جهل يجول في الناس، قلت: ألا إن هذا صاحبكما الذي سألتماني، فابتدراه بسيفيهما، فضرباه حتى قتلاه
“Ketika Perang Badar aku berada di tengah barisan. Tiba-tiba saja dari sisi kanan dan kiriku muncul dua orang pemuda yang masih sangat belia sekali.. Aku berharap seandainya saat itu aku berada di antara tulang-tulang rusuk mereka [untuk melindungi mereka, pent]. Salah seorang dari mereka mengedipkan mata kepadaku dan berkata, ‘Paman, tunjukkan kepadaku mana Abu Jahal.’ Kukatakan kepadanya, ‘Anakku, apa yang akan kau perbuat dengannya?’ Pemuda itu kembali berkata, ‘Aku mendengar bahwa ia telah mencela Rasulullah. Aku pun bersumpah kepada Allah seandainya aku melihatnya niscaya aku akan membunuhnya atau aku yang akan mati di tangannya.’ Aku pun tercengang kaget dibuatnya. Lalu pemuda yang satunya lagi mengedipkan mata kepadaku dan mengatakan hal yang sama kepadaku. Seketika itu aku melihat Abu Jahal berjalan di tengah kerumunan orang. Aku berkata, ‘Tidakkah kalian lihat? Itulah orang yang kalian tanyakan tadi.’ Mereka pun saling berlomba mengayunkan pedangnya hingga keduanya berhasil membunuh Abu Jahal.”[3]

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu berkata,
رأيت أخي عمير بن أبي وقاص قبل أن يعرضنا رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلّم يوم بدر يتوارى، فقلت: ما لك يا أخي؟ قال: إني أخاف أن يراني رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلّم فيستصغرني فيردّني، وأنا أحبّ الخروج، لعل اللَّه أن يرزقني الشهادة- قال: فعرض على رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلّم فاستصغره فردّه، فبكى فأجازه، فكان سعد يقول: فكنت أعقد حمائل سيفه من صغره فقتل وهو ابن ست عشرة سنة.
“Aku  melihat saudaraku Umair bin Abi Waqqash -sebelum kami diperlihatkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikuti perang Badr- ia sembunyi-sembunyi. Maka aku berkata, “ada apa denganmu wahai saudaraku?”. Ia berkata, “aku khawatir Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihatku lalu menganggapku masih terlalu kecil sehingga beliau menyuruhku kembali, aku ingin sekali ikut berperang, semoga Allah mengkaruniakan kesyahidan kepadaku.”
Kemudian ia diperlihatkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau mengangap masih kecil dan menolaknya. Maka Umair bin Abi Waqqash menangis sehingga beliau mengizinkannya
Sa’ad berkata, “Aku membantu menyarungkan pedangnya karena ia masih kecil, kemudian ia terbunuh ketika berusia enam belas tahun.”[4]

Dari Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu ,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «اسْتَصْغَرَ نَاسًا يَوْمَ أُحُدٍ مِنْهُمْ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ يَعْنِي نَفْسَهُ وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَزَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ وَسَعْدٌ وَأَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَذَكَرَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
“Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganggap masih terlalu kecil untuk turut dalam perang uhud, di antara mereka yaitu Zaid bin Haritsah,  Barra’ bin Azib, Zid bin Arqam, Sa’ad, Abu Sa’id Al-Khudriy, Abdullah bin Umar dan –disebut juga- Jabir bin Abdillah.”[5]

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata,
عرضني رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم أحد في القتال. وأنا ابن أربع عشرة سنة. فلم يجزني. وعرضني يوم الخندق، وأنا ابن خمس عشرة سنة. فأجازني.
”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam menunjukku untuk ikut serta dalam perang Uhud, yang ketika itu usiaku empat belas tahun. Namun beliau tidak memperbolehkan aku. Dan kemudian beliau menunjukku kembali dalam perang Khandaq, yang ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Beliau pun memperbolehkanku”.[6]

Jadi pemuda sekarang jihadnya harus perang?
Jawabannya “TIDAK SEMUA JIHAD HARUS PERANG”.
Jihad ada bermacam-macam caranya dan setiap orang berbeda-beda jalan jihadnya. Kita tidak boleh menyempitkan makna jihad hanya berperang saja.
Sebagaimana shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian“[7]
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,
وشرعا بذل الجهد في قتال الكفار ويطلق أيضا على مجاهدة النفس والشيطان والفساق فأما مجاهدة النفس فعلى تعلم أمور الدين ثم على العمل بها ثم على تعليمها وأما مجاهدة الشيطان فعلى دفع ما يأتي به من الشبهات وما يزينه من الشهوات وأما مجاهدة الكفار فتقع باليد والمال واللسان والقلب وأما مجاهدة الفساق فباليد ثم اللسان ثم القلب
“Pengertian jihad secara syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir. jihad juga dimutlakkan untuk melawan hawa nafsu, syaithan, dan orang-orang fasik. Adapun jihad melawan hawa nafsu, maka hal itu dilakukan melalui belajar perkara-perkara agama dan kemudian mengamalkannya dan mengajarkannya. Adapun jihad melawan syaithan adalah dengan menolak segala bentuk syubuhat dan syahwat yang dihiasi oleh syaithan. Adapun jihad melawan orang kafir, bisa dilakukan dengan tangan, harta, lisan, dan hati. Adapun jihad melawan orang-orang fasik adalah dengan tangan, lisan, dan hati“[8]
Dan salah satu cara jihad terbaik di zaman ini khususnya di Indonesia adalah belajar agama dan mendakwahkannya. Menuntut ilmu agama dengan baik dan benar sesuai dengan Manhaj Salaf [Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat] sehingga tidak berjihad dengan modal semangat saja dan tanpa ilmu. Sebagaimana ajaran salah yang mengaitkan jihad dengan pengeboman teror di mana-mana. Wallahu musta’an

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
9 Jumadil Awal 1433 H, Bertepatan 2 April 2012
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com


[1] HR. Abu Dawud, dihasankan oleh syaikh Al-Albani dalam Al-silsilah Ash-shahihah
[2] Majmu’ Fatawa Bin Baz 27/274, Syamilah
[3] HR. Bukhari no. 3141
[4] Al-Ishabah 4/603, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, cet.I, 1415 H, Syamilah
[5] Al-Mustadrak no. 2349, shahihul isnad disepakati oleh Adz-Dzahabi
[6] HR. Al-Bukhari no. 2664, Muslim no. 1868
[7] HR. Ahmad 3/124 no. 12268, An-Nasa’i dalam Al-Mujtabaa no. 3096, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 2427; shahih
[8] Fathul-Bari 6/3, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Syamilah

Hamil Muntah-Muntah, Tenang, Ada STiga [Suami Shalih Siaga –Siap antar jaga-]

Hamil Muntah-Muntah, Tenang, Ada STiga [Suami Shalih Siaga –Siap antar jaga-]

Morning sickness, inilah istilah mengenai wanita muntah-muntah saat kehamilan dengan beberapa kriteria. Bisa menjadi lebih parah kemudian menjadi penyakit hiperemesis gravidarum dengan beberapa kriteria. Bagi yang sudah mempunyai generasi penerus, penyambung gen DNA-nya dimuka bumi pasti sudah tahu bagaimana perjuangan istri melewati fase ini. Fase ini dilalui sebagian besar para istri. Oleh karena itu, saat-saat ini dibutuhkan suami yang sangat perngertian. Kita tentu tidak mau menjadi suami yang biasa-biasa bagi istri kita. Tidak sekedar hanya memberi perhatian , tetapi memberi perhatian “plus-plus”, dirasakan kasih sayang dan kelembutannya didunia yang akan berkelanjutan  sentuhanya, kemudian bersemayamlah dihati istri kita sampai tetap besanding kelak di “A’la ‘Illiyin” [surga tertinggi].
Kami ingin menasehati diri kami pribadi yang lalai akan hal ini. Kami berusaha menyajikan bagaimana selayaknya seorang suami yang shalih menghadapi hal ini. Karena yang namanya wanita sangat manja, sangat butuh belaian dan dekapan hangat laki-laki yang sah, apalagi disaat-saat seperti ini. Ingin rasanya mereka mengikat tali kekang para suami mereka agar tetap berada disisi mereka. Kami  sertakan juga pembahasan secara kedokteran agar lebih memberi pemahaman.

Kabar gembira yang bercampur
Kehamilan bukan sekedar kegembiraan saja, ia  bercampur dengan kewaspadaan, kekhwatiran dan kesusahan, para suami hendaklah merenungkan firman Allah Ta’ala,
أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” [Lukman: 14]

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menafsirkan ayat ini,
ضعفا على ضعف وَشدَّة على شدَّة ومشقة على مشقة كلما كبر الْوَلَد فِي بَطنهَا كَانَ أَشد عَلَيْهَا
“Kelemahan diatas kelemahan, penderitaan diatas penderitaan, kesusahan di atas kesusahan, tatkala anak dikandungannya membesar kesusahan semakin bertambah.” [Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibni Abbas hal. 345, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Libanon, Asy-Syamilah]

Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’diy rahimahullah berkata,
أي: مشقة على مشقة، فلا تزال تلاقي المشاق، من حين يكون نطفة،
من الوحم، والمرض، والضعف، والثقل، وتغير الحال، ثم وجع الولادة
“Yaitu, Kesusahan diatas kesusahan,  terus-menerus menemui kesusahan sejak kandungan berbentuk nutfah berupa mengidam/tidak berselera makan [mungkin maksud beliau juga muntah-muntah saat hamil, wallahu a’lam, pent], sakit, kelemahan, beban dan perubahan keadaan. Kemudian mersakan sakitnya melahirkan.” [Taisir Karimir Rahmah hal 617, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet. Pertama, 1424 H]

Apa itu Hiperemesis gravidarum?
Mungkin morning sickness sudah biasa dialami oleh setiap ibu hamil, oleh karena itu kami lebih membahas tentang hiperemesis gravidarum. Kami jabarkan sesuai dalam yang menjadi sumber kami:
http://emedicine.medscape.com/article/254751-overview
“Nausea and vomiting in pregnancy is extremely common. Hyperemesis gravidarum (HEG) is the most severe form of nausea and vomiting in pregnancy”
“Mual dan muntah selama kehamilan adalah hal yang sangat biasa terjadi. Hiperemesis gravidarum adalah mual dan muntah yang hebat selama kehamilan.”

Kami tambahkan, biasanya terjadi pada trimester/tiga bulan awal kehamilan.

Wahai Para suami, tanggung jawab hasil perbuatanmu
Kita harus menyadari bahwa ini adalah hasil perbuatan kita kepada istri kita. Apakah kita sekedar bersenang-senang menumpahkah benih saja?. Karena kita menanam benih, maka terjadilah perubahan ditubuh istri kita. Patofisiologi [perjalanan penyakit] mual dan muntah adalah respon tubuh menyesuaikan benda yang dianggap “asing” awalnya oleh tubuh. Kemudian hasil penyesuaian inilah yang berdampak mual dan muntah.
Istri asalnya adalah tanggung jawab yang kita minta dari bapaknya, apalagi ditambah hasil perbuatan kita. Perhatikan  Allah Ta’ala menggunakan kata-kata [تحت] “tahta”/ bawah, untuk sebutan istri,
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَاِمْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ
“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah [pengawasan] dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami.” [At-Tahrim:10]

Maksudnya adalah tanggung jawab berupa pengawasan, penjagaan dan perlindungan.
Dalam kitab At-Tafsir Al-musyassar dijelaskan mengenai ayat ini,
حيث كانتا في عصمة عبدَين من عبادنا صالحين
“Dimana keduanya [istri Nabi NUh dan Luth] berada dalam pengawasan/penjagaan dua hamba dari hamba kami yang shalih.” [At-Tafsir Al-musyassar hal. 561, Majma’ Al-Malik Fahd, Saudi, Asy-Syamilah]

Gejala-gejala Hiperemesis gravidarum
Bagi para STiga [Suami Shalih Siaga –Siap antar jaga-], perlu diperhatikan, istri kita akan mengalami beberepa gejala berikut.
Gejala pertama
-“The defining symptoms of hyperemesis gravidarum are gastrointestinal in nature and include nausea and vomiting.
“Gejala utama hiperemesis gravidarum adalah gangguan gastrointestinal yang meliputi mual dan muntah”

Ketika istri mengalami mual-muntah, hendaknya para suami berusaha berada disisi istri, membelainya, memijat-mijat kecil didaerah sekitar belakang leher karena bisa mengurangi ketegangan. Menghiburnya bahwa ini adalah awal ujian kita bersama, latihan awal dari Allah mengenai beban mengurus anak agar kelak bisa lebih siap.
Ingatkan ia akan kesabaran, kehamilan adalah salah satu perjuangan wanita dalam agama dengan melahirkan anak-anak yang shalih dan shalihah. Bahkan meninggal karena kehamilan adalah mati syahid bagi wanita,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَقَالَ: ” أَتَدْرُونَ مَنْ شُهَدَاءُ أُمَّتِي؟ ” قَالُوا: قَتْلُ الْمُسْلِمِ شَهَادَةٌ،
قَالَ: ” إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ، قَتْلُ الْمُسْلِمِ شَهَادَةٌ،
وَالطَّاعُونُ شَهَادَةٌ، وَالْمَرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَا “
Tahukan kalian siapa saja orang yang mati syahid dari umatku?, mereka menjawab, “muslim yang dibunuh [saat membela islam] kemudian mati syahid”, beliau berkata, “jika demikian orang yang mati syahid dari umatku sangat sedikit, muslim yang dibunuh  kemudian mati adalah syahid, mati karena penyakit tha’un adalah syahid, Seorang wanita yang meninggal karena melahirkan anaknya [HR. Ahmad no.17797, shahih, tahqiq Syu’aib Al-Arna’uth, Muassasah Risalah, Asy-Syamilah]

Berikut adalah tips menghadapi mual dan muntah selama kehamilan:
>>Makanlah sedikit-sedikit tapi sering, jangan makan dalam jumlah atau porsi besar, karena hanya akan membuat anda bertambah mual. Berusahalah makan sewaktu anda dapat makan, dengan porsi kecil tapi sering.
>>Makanlah makanan yang tinggi karbohidrat dan protein yang dapat untuk membantu mengatasi rasa mual anda. >>Banyak mengkonsumsi buah dan sayuran dan makanan yang tinggi karbohidrat seperti roti, kentang, biskuit, dan lain-lain.
>>Ketika bangun tidur pagi harijangan langsung terburu-buru terbangun, cobalah duduk dahulu dan baru perlahan berdiri bangun. Bila anda merasa sangat mual ketika bangun tidur pagi siapkanlah snack atau biscuit  kering didekat tempat tidur anda, dan anda dapat memakannya dahulu sebelum anda mencoba untuk berdiri.
>>Kurangai atau jangan makan makanan yang berlemak, berminyak dan pedas yang akan memperburuk rasa mual anda.
>>Minumlah yang cukup untuk menghindari dehidrasi akibat muntah. Minumlah air putih, ataupun juice. Hindari minuman yang mengandung kafein dan karbonat.
>>Vitamin kehamilan seperti asam folat terkadang memperburuk rasa mual, tapi anda tetap memerlukannya untuk kehamilan anda ini.
>>Vitamin B6 cukup efektif untuk mengurangi rasa mual pada ibu hamil.

Berdasarkan pengalaman kami menemui pasien seperti ini, terkadag suasana rumah menyebabkan mereka mual dan muntah, misalnya bau cat rumah, bau kamar mandi,  suasana kamar. Maka hendaknya suami mengantarnya ke tempat yang lain. Misalnya tidur di ruang tengah atau pindah sementara di rumah mertua dan lain-lain.

Pengobatan Tradisional: 
Biasanya orang menggunakan jahe dalam mengurangi rasa mual pada berbagai pengobatan tradisional. Ada penelitian di Australia menyatakan bahwa jahe dapat digunakan sebagai obat tradisional untuk mengatasi rasa mual dan aman untuk ibu dan bayi. Pada beberapa wanita hamil ada yang mengkonsumsi jahe segar atau permen jahe untuk menbantu mengatasi rasa mualnya.

Pengobatan tibbun nabawi:
Ahli herbal khususnya tibbun nabawi menyatakan bahwa produk bernama “Talbinah”  dari tepung biji gandum bisa digunakan sebagai antiemetik yang mengurangi mual dan muntah. Namun kami belum tahu lebih pasti bagaimana jika digunakan untuk ibu hamil.

Pengobatan kedokteran barat:
Jika berbagai tips talah dijalani, tetapi masi saja mual muntah. Mungkin diperlukan obat antiemetik yang berdasarkan pengalaman kami menemui beberapa pasien, obat ini cukup berhasil. Beberapa obat tersebut.
-Kombinasi pyrathiazine dan B6 dengan merk dagang:
Anvomer,mediamer,provomer, pregmovit, voldiamer
Dosisnya 1-2x sehari
Sebelum menkonsumsi obat ini ada baiknya konsultasi ke dokter
-metoklopramid
Dosisnya 3x sehari
Namun setahu kami, obat ini sudah mulai ditinggalkan karena efeksampingnya.

Gejala kedua
“Other common symptoms include ptyalism (excessive salivation), fatigue, weakness, and dizziness. “
Gejala lainya yang sering berupa ptyalism [produksi air ludah berlebihan], kelelahan, kelemahan dan pusing

Dengan keadaan seperti ini, hendaknya para STiga berjiwa besar dengan bersabar jika istri tidak bisa menunaikan tugasnya pokoknya sebagai istri:
-Yang mungkin paling penting suami tidak dapat “jatah” atau memberikan “jatah” kepadanya
Jika punya istri lebih dari satu mungkin tidak masalah karena bisa mendatangi istrinya yang lain, jika hanya satu istri hendaknya bersabar dengan berpuasa dan sibuk mengisi waktu dengan aktifitas positif sehingga bisa melupakannya atau meminta istri memakai pakaian yang tidak terlalu memancing.

Apakah “tangan” istri bisa jadi solusi?
Yaitu mengeluarkan benih laki-laki menggunakan tangan istri, Wallahu a’lam, pendapat terkuat adalah boleh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala mengenai bolehnya besenang-senang  dengan budak dan istri yang halal,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَْ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَْ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Mukminun: 5-7]

-Istri tidak bisa menunaikan tugas rumah tangga
Hendaknya para Stiga bisa memaklumi, misalnya keadaan rumah yang agak berantakan. Kemudian mau membantu, jika tidak ada pembantu, atau suami sangat sibuk, bisa minta kerabat keluarga seperti mertua atau adik perempuannya untuk menemani  istri. Kita hendaknya mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak segan membantu istrinya dirumah, padahal beliau adalah nabi, kepala negara dan hakim yang banyak dicari oleh manusia.
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata
كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi sholat”. [HR Al-Bukhari V/2245 no 5692]

Dan juga ada yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,
عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ
كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ
قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ
Urwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember”. [HR Ibnu Hibban XII/490 no 5676, XIV/351 no 6440]

-Dijauhi istri karena tidak suka bau suami
Ada beberapa kasus seperti ini, mendadak istri jadi tidak suka bau suami, baru saja suara motor atau mobil suami terdengar datang, istri sudah mulai mual. Ini perlu kesabaran yang sangat dari para Stiga jika terjadi seperti ini.

Gejala ketiga
Patients may experience the following: Sleep disturbance
“pasien bisa mengalami hal berikut: gangguan tidur”

Gangguan tidur bisa berupa, kesulitan memulai tidur atau sering bangun tengah malam ketika tidur sehingga kualitas tidur sangat kurang dan bisa berpengaruh buruk kepada ibu dan janinya.
Hendaknya para Stiga mau “meneloni” istri, menemani begadang jika perlu untuk menenangkan dan menghiburnya. Menggelus, membelai, mendekap hangat, berbicang-bincang ringan dan asyik sebelum tidur. Dan keseharian kita sebaiknya memang demikian. Karena waktu sebelum tidur adalah waktu yang dinanti-nanti para istri untuk dekat dengan suaminya, ia bisa bermanja-manja, menceritakan uneg-unegnya, mendengar cerita suami, berbincang-binvang ringan berselimutkan tirai malam. Sungguh keadaan romantis bagi istri yang sering dilalaikan kita para suami. Nastagfirullah.
Lihat contoh suami terbaik yang pernah ada yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercengkrama bersama istrinya sebelum tidur.
Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ
“Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa lama kemudian beliau tidur”. [HR Al-Bukhari IV/1665 no 4293, VI/2712 no 7014 dan Muslim I/530 no 763]

Padahal beliau menyatakan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah sholat isya’ adalah dibenci, Sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami  radhiallahu ‘anhu dimana beliau berkata,
وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya’ dan berbincang-bincang setelahnya” [HR Al-Bukhari I/201 no 522, I/208 no 543 dan Muslim I/447 no 647]
Tetapi bincang-bincang bersama istri malah diperbolehkan.

Gejala keempat:
“Patients may experience:Depression, Anxiety, Irritability, Mood changes, Decreased concentration”
“Pasien juga bisa mengalami: depresi, cemas, sensitif, perubahan mood dan penurunan konsentrasi”

Disini diperlukan para Stiga yang bisa mencairkan suasana dengan memberikan candaan yang ringan dan tidak mengadung unsur cerita bohong. Istri yang tadinya gampang marah karena sensitif atau sedih bahkan cemas bisa terhibur. Dan memang selayaknya suami bercanda dan bermain-main dengan istri dan ini mendapatkan pahala berdasarkan.
Banyak kita dapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengan istri-istrinya, lomba lari dengan istrinya, mandi bareng [sunnah yang jarang diterapkan] dan lain-lain begitu juga pengakuan Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka bercanda dengan istrinya, dihormati diluar rumah, sebagimana dalam Shahih Bukhari bab Al-Adab.
Bagaimana bercanda dengan istri, itu adalah rahasia kalian berdua, tidak baik menampilkannya kemesraan dimuka umum.

Pengobatan hiperemesis gravidarum
Biasanya perlu opname di rumah sakit atau puskesmas. Kemudian dokter akan menempuh terapi.
Salah satu terapi kami ambil dari sumber:
http://www.americanpregnancy.org/pregnancycomplications/hyperemesisgravidarum.html
kemudian kami beri tambahan penjelasan,
-bedrest
Tirah baring, tetap istirahat ditempat tidur dan kurangi aktifitas.
-iIntravenous fluids (IV) – to restore hydration, electrolytes, vitamins, and nutrients
Cairan dan elektrolit yang hilang saat mutah harus diganti dengan cairan infus
-Tube feeding:
Yaitu pemberian makanan lunak melalui semacam selang
-Nasogastric – restores nutrients through a tube passing through the nose and to the stomach
 Selang lewat hidung langsung menuju kelambung, agar villi/jonjot usus tidak rusak oleh asam lambung karena tidak pernah terisi makanan  
-Percutaneous endoscopic gastrostomy – restores nutrients through a tube passing through the abdomen and to the stomach; requires a surgical procedure
Ini adalah jalan terakhir dan membutuh prosedur operasi, selang melalui perut dan langsung berhubungan dengan saluran pencernaan

Catatan:
Morning sickness dan hiperemesis gravidarum sekilas nampak sama, tetapi ada perbedaan yang membedakannya.
Sumber:
http://www.americanpregnancy.org/pregnancycomplications/hyperemesisgravidarum.html
Morning Sickness:
1. Nausea sometimes accompanied by vomiting, terkadang muntah
2. Nausea that subsides at 12 weeks or soon after,mual mereda setelah 12 minggu
3. Vomiting that does not cause severe dehydration, tidak dehidrasi berat
4. dehydration Vomiting that allows you to keep some food down, masih bisa makan

Hyperemesis Gravidarum:
1. Nausea accompanied by severe vomiting, selalu muntah
2. Nausea that does not subside, mual tidak mereda
3. Vomiting that causes severe dehydration, dehihdrasi berat
4. Vomiting that does not allow you to keep any food down, tidak bisa makan sama sekali

Demikianlah yang dapat kami uraikan, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin, kami saya pintar bicara saja, tetapi kami pun lalai, hanya bisa beristigfar kepada Allah dan meminta maaf kepada istri tercinta. Semoga kami tidak termasuk dalam ancaman Al-Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَْ كَبُرَ مَقْتاً عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” [Ash-Shaf:2-3]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
25 Syawwal 1432 H, Bertepatan  24 September 2011
Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.
artikel http://muslimafiyah.com